Informasi Perizinan

Panduan Resmi Proses Perizinan DPMPTSP Lombok Barat

Apa itu Perizinan?

Perizinan adalah proses resmi untuk mendapatkan izin dari pemerintah sebelum memulai usaha atau investasi di suatu wilayah. DPMPTSP Kabupaten Lombok Barat bertanggung jawab penuh dalam fasilitasi perizinan.

Memastikan investasi sesuai dengan RDTR
Melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal
Menciptakan iklim bisnis yang teratur dan transparan

Jenis-Jenis Perizinan

OSS (Online Single Submission)

Sistem Elektronik Terintegrasi

Sistem perizinan modern yang terintegrasi secara elektronik untuk mempercepat proses permohonan izin tanpa tatap muka.

  • Pengajuan Online 24 Jam
  • Proses Cepat (7-14 Hari Kerja)

Perizinan Non-OSS

Layanan Konvensional Khusus

Layanan tatap muka untuk jenis usaha atau keadaan khusus yang memerlukan evaluasi teknis mendalam.

  • Konsultasi Langsung Ahli
  • Pendampingan Dokumen

Alur Proses Perizinan

1

Persiapan

Dokumen Bisnis

2

Konsultasi

Verifikasi RDTR

3

Pengajuan

Input Sistem

4

Verifikasi

Evaluasi Tim

5

Terbit

Izin Resmi

5 Poin Penting Sebelum Mengajukan

1

Lokasi wajib sesuai RDTR (Cek di Menu Cek Wilayah)

2

Gunakan sertifikat tanah asli dan identitas legal

3

Konsultasi GRATIS di kantor DPMPTSP

4

Pahami perbedaan izin OSS dan Konvensional

5

Hindari penggunaan calo atau perantara ilegal

Syarat Per Jenis Usaha

Klik pada baris untuk melihat detail dokumen wajib

Pariwisata dan perhotelan

Resort & Akomodasi Wisata

Diving Center & Olahraga Air

Restoran & Kafe Tepi Pantai

Spa & Wellness Center

Agribisnis

Pertanian organik

Ekowisata

Cottage dan penginapan

Kafe dan rumah makan